Papan Pengumuman Resmi
Surat resmi yang tidak dapat disampaikan oleh Kedutaan Besar Republik Ceko di Jakarta kepada pemohon visa dengan menyerahkannya secara langsung atau dengan mengirimkannya dengan menggunakan layanan pos atau dengan cara lain yang sesuai dengan cara-cara yang secara umum digunakan di Republik Indonesia akan diumumkan di Papan Pengumuman Resmi ini sesuai dengan § 169b, bagian 4 Undang-Undang No. 326/1999 Coll. tentang Keimigrasian di Republik Ceko.
Sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 326/1999 Coll., surat resmi tersebut diumumkan selama 15 hari di Papan Pengumuman Resmi Kedutaan Besar Republik Ceko di Jakarta ini. Pada hari kelima belas surat itu dianggap terkirim.
Silakan mengacu pada tautan berikut untuk surat-surat yang dimuat di Papan Pengumuman Resmi: Úřední deska | Velvyslanectví České republiky v Jakartě